Jumat, 01 Oktober 2010

LBM 6 BLOK 1 INFORM CONSENT

STEP 3
Inform consent
Pengetian : Seorang sarjana, Jay Karz, kemudian mengemukakan teorinya tentang “the idea of informed consent”, inform consent adalah suatu pemikiran mengenai keputusan tentang pemberian pengobatan kepada seorang pasien harus terjadi secara kolaboratif antara paseien dan dokter

• Tujuan :
o melindungi pasien terhadap tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien
o memberikan perlindungan hokum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negative (solois 61)


• Bagaimana inform consent yg punya kekuatan hukum? berdasarkam KUH perdata pasal 1321 : suatu persetujuan tidak mempunyai nilai hokum jika diberikan karena kekhilafan (dwaling), karena diancam (geweld) atau diperolehnya dengan tipuan (bedrog)

• Consent ada 2 :
1. persetujuan atau izin yg diberikan secara lisan pada saat dokter dan pasien berdialog dan memproleh kesepakatan
2. penanda-tanganan formulir oleh pasien ( yang sebenarnya merupakan suatu kelanjutan dan pengukuhan dari kesepakatan yang sudah diperoleh pada waktu dokter memberikan penjelasan. Dengan adanya tanda tangan pada formulir tsb jika paaien menyangkal telah memberikan ijinnya maka pasienlah yang harus membuktikan ketidak-benaran apa yang telah disepakati dan ditandatanganinya. Ini dari segi yuridis
Namun jika hanya ditandatangani saja oleh pasien tanpa diberikan informasi yang jelas terlebih dahulu oleh dokternya,maka secara yuridis kertas yang ditandatangani itu bukan merupakan bukti yang kuat bagi dokternya

• Elemen2 inform consent : dokter harus menjelaskan kepada pasien mengenai tindakan terapi dan penyakitnya , pasien harus diberi tahu tentang hasil terapi dan kemungkinan keberhasilanya , pasien diberi tahu alternatif lain , pasien harus diberi tahu tentang resiko bila menolak terapi , serta biayanya

• Bentuk inform consent : implied consent , exspresed consent
o dengan suatu pernyataan (expressed)
 bisa secara lisan
 bisa secaratertulis
o dengan diberikan
 dalam keadaan biasa :pemriksaan yang tidak menaggung resiko tinggi
 dalam keadaan gawat darurat : pada pasien yang tidak sadar dan tidak ada waktu lg untuk menghub keluarganya maka dikter berhak untuk segera melalukan tindakan oraprasi
• Fungsi
: pasien lebih tahu penyakitnya
: memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dan pasien

• Tindakan apa yang membutuhkan inform consent
1. pembedahan
2. pemeriksaan radiology

• dasar inform consent
1. hub dikter pasoen yang berdasarkan atas kepercayaan
2. hak otonomi atau menentukan sendiri atas dirinya sendiri
adanya hub kepercayaan perjanjian antara dokter-pasien

• konsep informed consent
1. informed atau informasi yang harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan medis tersebut
2. consent atau persetujuan yang diberikan pasien , dalam arti pasien harus mengerti untuk apa persetujuan itu diberikan

SUMBER “RAHASIA MEDIS”,JGuwandi, SH


Komunikasi klinik
Pengertian :komunikasi antara dokter dengan teman sejawat yg membicarakan tentang pemecahan masalah klinik

• Fungsi : untuk pengelolaan pasien yg baik


• Metode komunikasi/ pertemuan klinik : Hal yang perlu dikomunikasikan, melaporkan diagnosis sementara dan perawatan yang akan dilakukan, melaporkan kemajuan pengobatan, jika pengobatan berlangsung lama. Memberikan laporan akhir meliputi berbagai hal yang dapat mempengaruhi pengobatan atau harus dilakukan oleh dokter gigi yang melakukan konsultasi medik, seperti instruksi yang harus selalu dipatuhi dan rekomendasi perawatan selanjutnya. (li)

• Dicari tujuan dan manfaatnya dari metode :
Tujuan konsultasi medik, untuk mengevaluasi kemungkinan adanya penyakit sistemik yang diidap penderita, untuk clearance medik sebelum dilakukan perawatan gigi dan mulut, dan membantu diagnosis untuk kelainan dalam mulut. Untuk melakukan suatu konsultasi medik diperlukan pengetahuan mengenai penyakit sistemik tertentu.
drg. Silvia Leony, SpKG dokter gigi Spesialis Konservasi di Agape Estetik Dental Clinic dan O’Smile Laser Dental Center.
• Pelayanan kesehatan meliputi berbagai disiplin ilmu. Bekerja dalam sebuah tim tidak mengubah tanggung jawab dokter. Dalam sebuah tim, seorang dokter harus:
o menghormati keahlian dan peran sejawat
o menjaga hubungan profesional dengan pasien
o menjalin komunikasi yang efektif dengan sejawat di dalam maupun di luar tim.
o Memastikan pasien dan sejawat memahami status profesional, spesialisasi, peranan dan tanggung jawab dokter dalam tim dan tanggung jawab pada setiap aspek penanganan pasien.
o Berpartisipasi dalam tinjauan standar dan kemampuan tim serta membuat langkah untuk memperbaiki kekurangan
o Bersedia bersikap terbuka dan sportif terhadap permasalahan terkait kemampuan, perilaku dan kesehatan anggota tim.



Surat rujukan medik

• Pengertian : Konsultasi medik merupakan pengalihan wewenang dan tanggungjawab dari seorang dokter atau dokter gigi ke dokter ahli atau dokter gigi spesialis dengan maksud supaya penderita mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Hazelkorn dkk. (1994) dalam bukunya Building The relationship ada beberapa alasan mengapa seorang dokter gigi me-lakukan konsultasi medik ke dokter gigi spesialis.

Berbagai alasannya adalah
1) Sedikit pelatihan, pengalaman, atau kurang interes dalam merawat kasus khu-sus.
2) Kasus, masalah, dan perawatan yang dihadapi seorang dokter gigi terlalu kompleks.
3) Peralatan yang tersedia tak memadai;
4) Dokter gigi cenderung untuk berbagi tanggung jawab dalam merawat penderita.
5) Penderita dengan penyakit sistemik yang mempengaruhi perawatan gigi dan mulut.
6) Dokter gigi tidak cukup mempunyai waktu; dan
7) atas permintaan pasien sendiri.


• Tujuan : untuk mempermudah pasien mendapat penanganan dari dokter lain


• Fungsi : memenuhi hak pasein yaitu mendapatkan pendapat dari dokter lain

• Manfaat : agar pasien tepat penangananya



• Syarat2 rujukan medik :
Adapun persyaratan rujukan antara lain : (1) adanya unit mempunyai tanggung jawab, baik merujuk maupun menerima rujukan, (2) adanya pencatatan yang tertentu, seperti : a. formulir pengiriman / surat rujukan , b. kartu sehat bagi pasien yang tidak mampu , c. pencatatan yang tepat dan benar , d. KMRIBB ( Kartu Monitoring Rujukan Ibu Bersalin dan Bayi ) , (3) adanya pengertian timbal balik antara pengirim dan penerima , (3) Adanya pengertian petugas tentang sistem rujukan , dan (4) sifat rujukan kearah yang lebih mampu dan lengkap (ceramah kesehatan Dr.Sahat. Sp.og)


• Secara umum permasalahan sistem rujukan meliputi : (1) keadaan geografis yang bervariasi , (2) kurangnya tenaga kesehatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif , (3) kurangnya sarana dan peralatan pendukung rujukan ,(4) tidak terpadunya sistem komunikasi, transportasi dan logistik untuk mendukung pelayanan rujukan , (5) pengkotak-kotakan dan duplikasi pembiayaan sistem rujukan, (6) Kurangnya informasi para pembuat keputusan, pengelolaan, pelayanan, maupun bagi masyarakat sendiri



• Saat pasien butuh penangan lebih lanjut , saat pasien minta dirujuk
• Bentuk surat rujukan medik :

• Arah rujukan medik yg benar :



• Rujukan medik dapat dilakukan terhadap apa saja ( objek ) : selain pasien yang dapat dirujuk adalah sampling



• Sikap yg tidak digunakan dalam rujukan medik :
o Proses rujukan medik ke dokter gigi spesialis biasanya asing untuk kebanyakan penderita yang biasa mendapat perawatan di satu tempat. Agar suatu konsultasi ber-hasil, dokter gigi harus menjelaskan kepada penderita beberapa hal, alasan konsultasi medik dilakukan, disiplin ilmu kemana konsultasi medik dilakukan dan alasannya, perlunya membuat appointment dengan dokter gigi spesialis dan perkiraan biaya yang diperlukan. Komunikasi antara dokter gigi dan dokter gigi spesialis kemana penderita di rujuk sangat perlu.
o Dokter spesialis tidak boleh menyalahkan diagnosis dokter umum di depan pasien




• Macam rujukan medik
Dalam Sistem Kesehatan Nasional, rujukan upaya kesehatan dibagi menjadi dua
kategori, yaitu :
a. Rujukan kesehatan
(health referral): terutama dikaitkan dengan upaya peningkatan
dan pencegahan yang mencakup kegiatan bantuan teknologi, sarana dan operasional.
b. Rujukan medik (medical referral) : rujukan pelayanan yang ditekankan pada
upaya penyembuhan dan pemulihan.
Ditinjau dari kegiatannya dapat dibagi menjadi : Transfer of knowledge, transfer of document, transfer of specimen, transfer of patient.
(http://www.kalbe.co.id/files/cdk/files/08_PenangananPendahuluanPrarujukan.pdf/08_PenangananPendahuluanPrarujukan.html) judul penanganan pendahuluan perujukan penderitapreeklampsia berat dan eklampsia
Dokter Sahat juga menerangkan bahwa tenaga medis perlu mengetahui tentang jenis rujukan, yakni rujukan medis , rujukan kesehatan dan rujukan manajemen. Rujukan medis terdiri dari Rujukan Pasien dan Rujukan Laboratorium. Sedangkan rujukan kesehatan terdiri dari pengiriman dokter ahli , pengiriman asisten ahli senior, pengiriman tenaga kesehatan dan alih pengetahuan dan ketrampilan Dan rujukan manajemen terdiri dari pengiriman informasi yang berupa biaya, tenaga, peralatan dan obat serta berupa permintaan atau bantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar